Tentang Kami

image

KEDUDUKAN

  • Bappeda  merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintahan daerah;
  • Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh Sekretaris Badan.

TUGAS POKOK

Bappeda mempunyai tugas menyeIenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusana pemerintahan bidang evaluasi pembangunan daerah.

FUNGSI

  • Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
  • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  • Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Badan;
  • Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Badan;
  • Penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  • Penyusunan RTRW, RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Pemantauan dan evaluasi RTRW dan kawasan;
  • Pengoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, perekonomian, prasarana sarana kota dan lingkungan  hidup, kesejahteraan rakyat serta keuangan;
  • Pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas daerah, lintas urusan pemerintah, antar Pemerintah Daerah dengan pusat dan antar lintas pelaku lainnya;
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional perencana;
  • Pembinaan fungsi perencanaan pembangunan pada Perangkat Daerah;
  • Pendampingan penyusunan rencana induk yang bersifat lintas sektor dan prioritas;
  • Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
  • Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota.

BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT MAKA DAERAH WAJIB MENYUSUN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH. OLEH KARENA ITU MAKA DALAM RANGKA USAHA PENINGKATAN KESERASIAN PEMBANGUNAN DI DAERAH DIPERLUKAN ADANYA PENINGKATAN KESELARASAN ANTARA PEMBANGUNAN SEKTORAL DAN PEMBANGUNAN DAERAH SERTA UNTUK MENJAMIN LAJU PERKEMBANGAN, KESEIMBANGAN, DAN KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN DI DAERAH DIPERLUKAN PERENCANAAN YANG LEBIH MENYELURUH, TEARAH, DAN TERPADU.

MAKA ATAS DASAR PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN DI ATAS, PENGATURAN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BIMA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BIMA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA BIMA.

ADAPUN RIWAYAT BERDIRI DAN BERKEMBANGNYA BAPPEDA KOTA BIMA DIDASARKAN PADA :

  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 89, TAMBAHAN LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4741);
  2. PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA BIMA (LEMBARAN DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2008 NOMOR 86);
  3. PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KOTA BIMA.

BAPPEDA KOTA BIMA DIBENTUK SEBAGAI BADAN YANG LANGSUNG BERADA DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA WALIKOTA YANG MELAKSANAKAN TUGAS POKOK MEMBANTU WALIKOTA DALAM MENYELENGGARAKAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAERAH DIBIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN.

UNTUK MELENGKAPI KEPENTINGAN ORGANISASI, MAKA DENGAN PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEDA KOTA BIMA TANGGAL 04 AGUSTUS 2008 TELAH DITETAPKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN POLA TATA KERJA/PEMBAGIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT, BIDANG-BIDANG DAN SUB BAGIAN SERTA SUB BIDANG PADA BAPPEDA KOTA BIMA.

 

NAMA-NAMA PIMPINAN BAPPEDA KOTA BIMA

KEPALA/KETUA BAPPEDA KOTA BIMA SEJAK BERDIRI HINGGA SEKARANG YAITU :

NO

N A M A

PERIODE

1

DR. IR. H. SYAMSUDDIN M., MS (PELAKSANA TUGAS)

(2002-2003)

2

DR. IR. H. SYAMSUDDIN M., MS 

(2003-2008)

3

IR. H A M D A N

(2008-2010)

4

A. MUNIR OESMAN

(2010-2011)

5

IR. MUHAMAD RUM (PELAKSANA TUGAS)

(2011-2012)

6

DR. IR. H. SYAMSUDDIN M., MS 

(2012-2014)

7

IR. HJ. SITI ZAINAB

(2014-2016)

8

DRS. ZAINUDDIN

(2016-2017)

9

IR. ABDURRACMAN IBA

(2017-2018)

10

IR. T A F S I R (PELAKSANA TUGAS)

(2018)

11

IR. DARWIS

(2018-2019)

12

13

DRS. H. MUHAMMAD FAKHRUNRAJI, ME.

DRS. ADISAN

(2019 s/d 2023)

(2023 s/d sekarang)