Lokakarya Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023 di Bali, Bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

-Bali, 29 Mei 2023-
Bertempat di Aston Kuta Hotel & Residence Kabupaten Badung Provinsi Bali, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Bima Ahmad Suryansyah, SE.MAP. mengikuti Lokakarya Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Provinsi NTB, NTT, Maluku, Kalimantan Utara dan Bali yang terdiri dari unsur Bappeda dan unsur Tata Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga dihadiri oleh Team Leader Skala yang merupakan sebuah program kerjasama dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang mendukung Indonesia dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan serta kesenjangan antar daerah melalui penguatan efisiensi dan efektivitas kebijakan tata kelola desentralisasi.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, dimulai tanggal 29 Mei 2023 s/d tanggal 30 Mei 2023 dengan tujuan melakukan evaluasi penyusunan dokumen rencana aksi penerapan SPM dan meningkatkan tingkat penerapan SPM di masing-masing daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dibuka secara resmi oleh Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bapak Ir. Restuardy Daud, M.SC. Dalam arahannya beliau berharap adanya upaya pemerintah untuk merespon secara cepat pelayanan dasar yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima atas dinamika dan berbagai tuntutan masyarakat. Salah satu pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan adalah penyelenggaraan SPM. Bagaimana pemerintah hadir menjamin hak masyarakat untuk menerima pelayanan dasar baik jenis pelayanan maupun mutu pelayanan.

Dengan penyelenggaraan SPM ini, Pemerintah Daerah dapat lebih tegas dalam pelaksanaan tugas mengingat SPM merupakan urusan wajib yang diselenggarakan pemerintah. Untuk mensukseskan penerapan SPM, tentunya masing-masing Pemda dapat membentuk Tim Penerapan SPM yang terdiri dari Sekda sebagai ketua, Kepala Bappeda sebagai wakil ketua, Kepala Biro/Bagian Tata Pemerintahan sebagai sekretaris dan Perangkat Daerah pengampu SPM sebagai anggota dengan didukung oleh ketersediaan anggaran dan sumber daya.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah, DR. Dra. Hj. ErlianiBudi Lestari, M.Si mengatakan bahwa arah kebijakan nasional dalam rangka pencapaian penerapan SPM sudah tertuang dalam RPJMN 2024-2029 sehingga harapannya dimasing-masing daerah memastikan adanya komitmen Kepala Daerah untuk melakukan advokasi kebijakan perencanaan dan penganggaran untuk pemenuhan SPM dengan cara antara lain mengawal tim anggaran pemerintah daerah untuk intervensi perencanaan dan penganggaran terkait penerapan SPM, melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, memberikan ruang kepada Biro/Bagian Tata Pemerintahan dan Bappeda untuk melaksanakan 4 tahapan sesuai pasal 14 Permendagri tersebut (tahapan pengumpulan data, tahapan penghitungan kebutuhan, tahapan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan tahapan pelaksanaan pemenuhan), dan memberikan kewenangan Biro/Bagian Tata Pemerintahan untuk melaksanakan sistem pelaporan. Rencana aksi penerapan SPM ini akan diimplementasikan setiap tahun dan akan menjadi program yang terus berkelanjutan.

Menindaklanjuti hasil lokakarya tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bima dan Bappeda Kota Bima menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah dan strategi demi terpenuhinya penerapan SPM antara lain membentuk tim rencana aksi penerapan SPM sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, melaksanakan 4 tahapan yang dimaksud, membuat Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2023-2027 beserta lampirannya, melakukan koordinasi kembali dengan Perangkat Daerah pengampu SPM dan melaksanakan renaksinya serta melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan SPM tersebut.
(PPID BAPPEDA)