Pemanfaatan BMD Menjawab Kebijakan Efisiensi Anggaran

 

Kebijakan Pemerintah Pusat memotong dana transfer ke daerah (TKD) memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan alokasi belanja pemerintah daerah. Apalagi bagi daerah yang selama ini hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah pusat, pemotongan (TKD) ini akan memaksa pemerintah daerah untuk berpikir lebih ekstra untuk menentukan belanja prioritasnya.

Menurut data yang dirilis Bina Keuda, Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan tahun 2025 ini, menempatkan Kota Bima sebagai daerah di NTB  dengan tingkat kemandirian fiskal cukup rendah. Porsentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 9,40% dan dana transfer Pemerintah Pusat mencapai 90,60%. Ditambah hampir setengah APBD diperuntukan untuk alokasi belanja pegawai. Potret ini tentu saja menjadi hal yang mengkhawatirkan, lemahnya kemadirian fiskal ditambah dengan postur APBD yang banyak tersedot untuk belanja pegawai sehingga belanja yang dirasakan menyentuh langsung pada masyarakat menjadi sedikit.

No Daerah Pendapatan Asli Daerah (%) Pendapatan Transfer (%) Keterangan
1 Kota Mataram 32,20% 67,80 Fiskal Lemah
2 Lombok Utara 26,35 73,65 Fiskal Lemah
3 Lombok Barat 22,26 77,74 Fiskal Lemah
4 Lombok Tengah 15,60 82,98 Fiskal Lemah
5 Lombok Timur 15,20 84,27 Fiskal Lemah
6 Dompu 10,24 88,20 Fiskal Lemah
7 Bima 10,05 87,77 Fiskal Lemah
8 Sumbawa 9,44 88,56 Fiskal Lemah
9 Kota Bima 9,40 90,60 Fiskal Lemah
10 Sumbawa Barat 9,38 77,54 Fiskal Lemah
11 NTB 39,66 57,02 Fiskal Sedang

Sumber: Keuda, Kemendagri: 2025

Perbandingan penerimaan transfer dengan pendapatan asli daerah terlihat begitu jauh perbedaannya sehingga ketergantungan daerah terhadap dana transfer memang sangat besar.

Disatu sisi, menurunnya jumlah dana transfer langsung ke daerah membuka tantangan baru terhadap arah kemandirian suatu daerah, pemerintah daerah dipaksa untuk mensiasati upaya-upaya ril dalam meningkatan potensi pendapatan daerah yang selama ini tidak tersentuh atau acapkali terabaikan. Ini jualah sebenarnya yang menjadi semangat otonomi daerah, desentralisasi kewenangan yang lebih luas akan mendorong daerah untuk lebih mandiri. Kewenangan yang lebih luas memberikan   peluang bagi daerah untuk meningkatkan  kinerja keuangan dan mengoptimalkan  potensi lokalnya, sehingga pada gilirannya kemampuan keuangan daerah menjadi lebih baik,  daerah  menjadi  lebih mandiri, dan ketergantungan kepada pemerintah pusat menjadi semakin kecil (Tamboto, Morasa,  &  Mawikere,  2014).

Namun, bagaimana daerah memainkan perannya sebagai daerah otonom ditengah keterbatasan ruang fiskal ini. Tuntutan menuju daerah mandiri salah satunya dengan menaikan sektor pendapatan. Pemanfaatan barang milik daerah (BMD) secara optimal dapat menjadi alternatif kebijakan sehingga ditengah keterbatasan dana transfer diharapkan daerah mampu membiayai urusannya sendiri.

Pemanfaatan BMD bagi Pemerintah Kota Bima menjadi salah satu upaya realistis ditengah keterbatas sumber daya alam dan cakupan wilayah pemerintahan yang terbatas. Beberapa skema pemanfaatan BMD yang dapat dilakukan diantaranya adalah dengan optimalisasi pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan baik dengan bangun guna serah (BGS) ataupun dengan Bangun Serah Guna (BSG).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah membuka kesempatan yang luas bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melihat pemanfaatan BMD sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah.

Inventarisasi BMD secara akurat

Mendorong pemanfaatan BMD sebagai potensi pendapatan tentu perlu didahului dengan kesiapan data BMD yang akurat. Tidak dapat dipungkiri, dinamika pembangunan dan pemanfaatan aset pasca pemekaran menghadirkan sejumlah tantangan. Beberapa aset yang secara administratif ada di wilayah Pemerintah Kota Bima masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Langkah penertiban administratif sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah yang berkelanjutan, untuk itu disini dibutuhkan satu politic approach terutama bagi kedua pemerintah daerah untuk nantinya sama-sama akan memberi dampak dan add value bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat di kedua daerah.

Inventarisasi ini juga diarahkan untuk mendukung proses digitalisasi data aset daerah. Melalui sistem informasi manajemen barang milik daerah, Pemerintah Kota Bima berupaya mewujudkan basis data aset yang terintegrasi, mudah diakses, dan terbarukan. Dengan demikian, seluruh perangkat daerah dapat mengelola dan memanfaatkan aset secara lebih efisien, transparan, dan berorientasi hasil.

Pengelompokan Jenis BMD

BMD dilakukan pengelompokan berdasarkan penggolongan dan kodefikasi, diantaranya Persediaan, Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pengerjaan, Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Aset Tak Berwujud, Aset Tetap yang Dihentikan dari Penggunaan.

Pengelompokan ini juga dalam Upaya mengetahui BMD yang memiliki potensi untuk dapat dipergunakan dalam rangka memberi nilai tambah pada sektor pendapatan daerah.

Data aset sampai dengan bulan Oktober 2025 ini menunjukan jumlah aset tanah Kota Bima sebanyak 873 unit dan gedung bangunan 3.134 unit, jalan, irigasi, jaringan sebanyak 4,647, peralatan mesin, aset tetap lainnya, serta ada sekitar enam puluh lima lokasi tanah bangunan tersebar yang tercatat sebagai aset tetapi belum dimanfaatkan (BPKAD Kota Bima: 2025). Pemanfaatan aset yang belum tersentuh selama ini sebenarnya memiliki ruang yang cukup besar ynag perlu ditindaklanjuti untuk menuju kapasitas fiskal yang lebih sehat.

Sebagai langkah awal yang perlu dipersiapkan adalah dengan menyiapkan payung hukum terhadap skema pengelolaan BMD yang dapat dilakukan baik oleh perangkat daerah maupun ruang pemanfatan oleh pihak ketiga. Penyusunan Peraturan daerah maupun perwali sebagai legalitas kebijakan yang mengatur proses dan hak kewajiban pemerintah daerah maupun pihak pemanfaat BMD.

Upaya optimalisasi BMD ini menjadi bagian dari komitmen Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan berbasis data, Pemda dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, memperkuat keuangan daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan prioritas.

(bag.1)

*Penulis

Fazhurrahman, S.STP,.M.AP

Perencana Ahli Muda Bappeda Kota Bima