Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang bagi Pemerintah Daerah

Bambang Setiawan*

Penataan Ruang menjadi isu penting pasca diberlakukannya otonomi luas bagi daerah. Penataan ruang menjadi satu kesatuan yang harus terintegrasi dengan pengembangan fungsi ruang yang dikendalikan oleh pemerintah. untuk itu dalam rangka menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang berbagai kegiatan dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui bimbingan teknis.

Pemerintah pusat berkewajiban membina pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang sesuai amanat PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/KBPN No.21 Tahun 2021, serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan bagi aparat di daerah.

Pengendalian pemanfaatan ruang ini dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang termuat di Rencana Tata Ruang (RTR).

Berdasarkan UU CK No.6/2023 dan PP No.21/2021 pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
1. Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan pernyataan mandiri pelaku UMK.
2. Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
3. pemberian Insentif dan Disinsentif.
4. Pengenaan sanksi administrasi
5. Penyelesaian sengketa penataan ruang.


Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Untuk memudahkan proses perijinan, pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan pernyataan mandiri pelaku/PMP UMK yang memuat bahwa usaha mereka telah sesuai dengan rencana tata ruang. Atas kemudahan perizinan tersebut, dilaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK untuk mengendalikan pemanfaatan ruang.

Dalam melakukan penilaian KKPR ini pemerintah daerah perlu membentuk tim teknis berupa Tim Penilai Pelaksanaan KKPR Dan/Atau Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku UMK yang ditetapkan melalui keputusan Walikota yg diketuai oleh pejabat eselon III yang membidangi penataan ruang.


Sementara itu Penilaian perwujudan RTR dilakukan dalam 1 kali dalam 5 tahun dengan maksud memastikan apakah RTR dapat terwujud ataukah belum serta apakah pelaksanaan pembangunan sudah sesuai ato belum dengan muatan rencana dalam RTR. Pelaksanaan penilaian perwujudan dilakukan terhadap Rencana pola ruang dan struktur ruang. Hasil penilaian ini menjadi masukan untuk peninjauan kembali dan revisi RTR ,serta menjadi temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan pemanfaatan ruang.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai perwujudan RTR dan pengendalian implikasi kewilayahan dengan keputusan Walikota yang diketuai oleh pejabat eselon III yang membidangi penataan ruang.
Aspek selanjutnya adalah Pemberian insentif dan Disinsentif ini dimaksudkan untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR, yang tidak berkenan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Selain itu juga untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Bentuk insentif adalah: pemberian kompensasi, fasilitasi pkkpr, penyediaan sarpras, subsidi, imbalan, penghargaan, sewa ruang, urun saham dan publikasi/promosi. Dan bentuk disinsentif berupa kewajiban memberi kompensasi/imbalan, pembatasan sarana dan prasarana dan pembagian status tertentu. Dalam pemberian insentif dan Disinsentif sebelumnya dianalisis oleh Tim pelaksana pemberian insentif dan/atau disinsentif yang ditetapkan oleh Walikota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kelembagaan, kondisi sosial, ekonomi dan budaya, prioritas pemberian insentif/disinsentif serta pertimbangan lainnya. Outputnya adalah BA hasil penilaian kelayakan berupa layak atau tidak menerima insentif/disinsentif untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota sebagai dasar akan diterbitkan surat keputusan tentang pemberian insentif/disinsentif. Tim pelaksana terdiri dari: Tim Verifikator (anggota ASN), Tim Penilai Kelayakan (Anggota ASN dan TA/akademisi PWK, GIS dan Ahli lainnya) serta Tim Pemantauan Dan Evaluasi (anggota ASN).

*Penulis adalah Perencana Ahli Muda Bappeda Kota Bima