Penyesuaian Perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana Pasca diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Bappenas melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) sebagai Instansi pembina jabatan fungsional perencana menggelar seminar dalam rangka penyesuaian perolehan angka kredit bagi pejabat fungsional perencana baik di pusat maupun daerah. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) di Hotel Hilton, Kota Bandung, Jawa Barat (26 September 2023)

Beberapa hal yang perlu dipahami sebagai implikasi diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Pertama, perubahan bagaimana mekanisme seorang Jabatan Fungsional memperoleh angka kredit. Jika sebelumnya, pengumpulan angka kredit didasarkan oleh penilaian terhadap butir kegiatan yang disusun dalam satu dokumen yang bernama DUPAK, maka kebijakan baru, seorang pejabat fungsional tidak dibebankan lagi terhadap penyusunan DUPAK melalui butir kegiatan tersebut, tetapi dengan mengkonversi nilai predikat kinerja yang diberikan oleh atasan langsung.

Besarnya nilai angka kredit yang diperoleh tergantung dari Predikat Kinerja seorang Pejabat fungsional. Kedua, angka kredit ditetapkan untuk 2 (dua) hal, 1. Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perencana (pengangkatan pertama / CPNS), Perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi. 2. Untuk kebutuhan kenaikan pangkat. Pengangkatan Pertama/CPNS, Perolehan Angka Kredit dihitung sejak ditetapkan sebagai CPNS, bukan pada saat ditetapkan sebagai PNS, setelah ditetapkan sebagai PNS maka segera untuk diangkat kedalam jabatan fungsionalnya dan dihitung perolehan angka kredit. Jika predikat baik maka dikalikan koofisiennya 100% dikali 12,5 bagi perencana pertama. Ketiga Perpindahan dari jabatan lain, salah satu poin yang membedakan dengan peraturan sebelumnya adalah perpindahan jabatan lain kedalam JF. dibatasi oleh tingkat jabatanya. Misal seorang pelaksana dengan gol. III/c atau III/d dulu dapat diangkat kedalam jenjang jabatan Ahli Muda setelah lulus uji kompetensi, namun hal ini sudah tidak boleh, dimana seorang PNS melalui jalur perpindahan jabatan lain harus tetap menduduki jabatan fungsional pertama walaupun pangkatnya memenuhi untuk jenjang muda, dan paling cepat 1 tahun akan disesuaikan jenjang jabatan dengan gol/ruang yang dimiliki setelah lulus uji kompetensi dan pada saat diangkat dedalam jenjang jabatan fungsioanl yang sesuai gol/ruangnya perhitungan angka kredit diberikan dengan memperhatikan masa kerja golongannya. Keempat yang menarik juga adalah, aturan baru telah memberikan kemudahan bagi pejabat fungsional dimana pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan dalam 6 kali periodisasi selama setahun, artinya predikat kinerja yang dijadikan konversi nilai angka kredit dapat dihitung baik secara tahunan maupun secara periodik yang dapat disesuikan dengan kebutuhan pejabat fungsional untuk naik pangkat. Misal, jika pejabat fungsional kekurangan angka kredit hanya 2,2 untuk syarat naik pangkat, maka untuk memenuhi kekurangan ini tidak perlu menunggu perhitungan setahun, bisa dilakukan periodik sesuai kebutuhan 2,2 angka kredit. Untuk itu, seorang JF akan memiliki 3 formulir predikat kinerja yang dikonversikan, pertama formulir konversi predikat kedalam angka kredit, formulir kedua akumulasi angka kredit yang sudah dikonversikan baik tahunan maupun periodik dan yang ketiga formulir penetapan angka kredit yang dinilai atasan. Kelima Ketentuan lainnya adalah pejabat fungsional yang diberhentikan karena seorang pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan dapat kembali diangkat kedalam jenjang jabatan fungsional yang ditinggalkannya, atau ditugaskan kedalam jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi dan dapat dilakukan pengangkatan kembali.  

 *JF Ahli Muda Bappeda Kota Bima, Fazhurrahman, S.STP,. M.AP