ASN Perencana Bappeda Terpilih Mengikuti Program Pelatihan Lingkungan Kerjasama UNDIP - PUSBINDIKLATREN 2023

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan (Pusbindiklatren) bekerjasama dengan Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro (MIL UNDIP) melaksanakan Pelatihan Perencanaan Lingkungan  dalam Pembangunan secara bauran (daring/luring) dari tanggal 09 s.d 20 Oktober 2023. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) dalam mendukung sinergi perencanaan pusat dan

daerah, serta meningkatkan kualitas layanan dan kinerja PNS dan diikuti oleh 4 (Empat) ASN Bappeda Kota Bima, yaitu Musdawati, ST., Sri Suhada, SP., Nurhasanah, S.Kom, dan Fitratur Rahmah, SP.

 

Pembangunan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan memperhatikan keberlanjutan. Berdasarkan UUPPLH No.32 tahun 2009, Pasal 1 butir ke-2,  pembangunan berkelanjutan (Suitainable Development) merupakan Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi, kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dalam hubungannya dengan lingkungan hidup, salah satu yang perlu menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan (carryng capacity). Daya Dukung Lingkungan Hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan

manusia, makhluk hidup lainnya dan keseimbangan antar keduanya sedangkan Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

 

Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi sangat penting untuk diperhatikan mengingat dampak dan resiko pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan hidup. Dampak pembangunan terhadap lingkungan hidup dapat kita rasakan saat ini yaitu adanya perubahan iklim.

Perubahan iklim mengakibatkan adanya kenaikan muka air laut, kenaikan suhu udara, curah hujan yang lebih tinggi, adanya kekeringan dan lain-lain. Perubahan Iklim ialah perubahan suhu, tekanan udara, angin, curah hujan, dan kelembaban sebagai akibat dari Pemanasan Global dan Pemanasan Global ialah meningkatnya temperatur rata-rata bumi sebagai akibat dari akumulasi panas di atmosfer yang disebabkan oleh Efek Gas Rumah Kaca. Sedangkan Efek Gas Rumah Kaca ialah fenomena menghangatnya bumi karena radiasi sinar matahari dari permukaan bumi dipantulkan kembali ke angkasa yang terperangkap oleh “selimut” dari gas-gas CO2 (karbon dioksida), CH4 (metana), N2O (nitrogen dioksida), PFCS (perfluorokarbon), HFCS (hidrofluorokarbon), dan SF6 (sulfurheksafluorida).

 

Kerangka kebijakan pembangunan rendah karbon dapat menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca. Kebijakan rendah karbon salah satunya dapat diterapkan melalui penerapan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan rencana pembangunan daerah yang rendah karbon yaitu dengan menerapkannya dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baik untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

 

Tujuan penyelenggaraan KLHS adalah memastikan kebijakan pembangunan dalam dokumen perencanaan pembangunan telah memperhatikan aspek ketersediaan sumber daya alam serta kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Penerapan prinsip sistem dalam memetakan isu-isu permasalahan pembangunan memungkinkan dihasilkannya kebijakan yang komprehensif. Dalam prinsip sistem pemetaan isu-isu atau fenomena dilakukan dengan menyeimbangkan antara perspektif jangka panjang dan jangka pendek, berfikir secara holistik atau utuh menyeluruh, dan menerapkan bahwa semua adalah bagian dari sistem yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi.

 

Penguatan kapasitas sumber daya manusia(didukung oleh pihak akademisi yang menguasai analisis terintegrasi) serta penyediaan data dan informasi yang kuat dan termutakhir diperlukan untuk penerapan prinsip system di dalam pelaksanaan penyelenggaraan KLHS. Penyelenggaraan pelatihan perencanaan lingkungan dalam pembangunan ini merupakan salah bentuk penguatan kapasitas dan kelembagaan untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang menerapkan prinsip rendah karbon.

 

Salah satu kurikulum dalam pelatihan ini adalah Kunjungan Lapangan yang dilaksanakan di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Pemalang. Dua daerah ini dipilih karena keberhasilannya dalam melaksanaan adaptasi serta mitigasi dalam mengahadapi perubahan iklim, terutama dalam hal pelaksanaan pengelolaan sampah.

 

Berangkat dari kesadaran akan adanya permasalahan sampah di Kabupaten Temanggung, di mana pada tahun 2019 sebanyak 69,48 Persen sampah tidak dapat dikelola dengan baik, maka pada tahun 2020 dibentuklah Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung. Dewan Persampahan merupakan lembaga ad-hoc yang bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Temanggung dan mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi atas permasalahan pengelolaan persampahan pada lintas sektor. Rekomendasi pengelolaan persampahan yang diberikan oleh Dewan Persampahan di antaranya adalah dengan mendorong adanya isu atau program pengelolaan persampahan dalam usulan musyawarah perencanaan desa/kelurahan, musyawarah perencanaan kecamatan hingga musyawarah perencanaan di tingkat kabupaten Temanggung.

Di tingkat pemerintahan desa pengelolaan persampahan dilaksanakan dengan komitmen pemerintahan desa melalui penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan serta pembentukan dan pelaksanaan kelembagaan dan tata kelola persampahan di antaranya melalui pembangunan TPSD (Tempat Pengelolaan Sampah Desa), pembentukan bank sampah hingga penyusunan dan penetapan peraturan desa tentang pengelolaan sampah.

Dewan Persampahan bekerja dengan melibatkan peran serta masyarakat. Dewan persampahan terdiri dari 11 orang tokoh masyarakat lintas sektor dan di tingkat kecamatan dibentuk 85 orang Fasilitator Persampahan Kecamatan. Kemudian di tingkat desa, dari 266 desa dan 23 kelurahan dibentuk 1.254 orang Fasilitator Persampahan Desa dan 11.280 orang Penggiat Sampah Rukun Tetangga.

Selain pembentukan Dewan Persampahan, Pemerinta Kabupaten Temanggung juga mencanangkan Gerakan Temanggung Bebas Sampah. Peran serta dan dukungan masyarakat merupakan pilar utama dalam pelaksanaan Gerakan Temanggung Bebas Sampah. Gerakan ini bertujuan membangun budaya atau kultur masyarakat yang sadar dan bertanggung jawab atas sampah yang ada di lingkungannya dengan mengubah keresahan masyarakat akan adanya sampah menjadi tanggung jawab masyarakat untuk mengelola sampah    .

Masyarakat bertanggung jawab terhadap sampah yang ada di lingkungannya dengan menjaga kebersihan lingkungan melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dikelola menjadi pupuk kompos secara mandiri atau melalui Tempat Pembuangan Sampah Desa (TPSD) dan digunakan oleh masyarakat dalam bidang pertanian. Sampah anorganik dikelola melalui bank sampah.

 

Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tujuan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dapat dicapai.

 

#PPIDBAPPEDA