Bappeda Kota Bima Hadiri Rapat Koordinasi Progress Penyiapan Dokumen Readness Criteria (RC) Program Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan TA. 2024 yang diselenggarakan BPPW NTB

-Kota Mataram, 4 Januari 2024-

Bertempat di Hotel Lombok Raya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB, menggelar Rapat Koordinasi progress penyiapan Dokumen Readness Criteria (RC) Program Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan TA. 2024 yang dihadiri oleh Bappeda Provinsi NTB, PUPR Provinsi NTB, Bappeda dan PUPR se-NTB. 

Narasumber dari Direktorat Air Minum, Kementerian PUPR, Riche Noviasari, ST., M.Eng.Sc menyampaikan bahwa infrastruktur SPAM yang terbangun di Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal, oleh sebab itu yang mendasari terbitnya Instruksi Presiden terkait program percepatan penyediaan air minum dalam rangka mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Sementara itu pelaksanaan fisik kegiatan ini direncanakan mulai pada bulan April – September 2024. 

Hadir dalam kegiatan ini, Bappeda Kota Bima diwakili Bambang Setiawan, ST, MT (JF Perencana Ahli Muda) dan Siti Raodatul Jannah, A.Md (Operator SIPPa) serta didampingi oleh Plt. Kepala UPTD Pengelolaan Air Minum Kota Bima, Kamaruddin, ST.

 

Pada sesi desk, masing-masing Kab/Kota menyampaikan progres kelengkapan dokumen RC. Perwakilan Kota Bima memaparkan secara teknis berupa kondisi jaringan perpipaan air minum, progress usulan melalui aplikasi SIPPa dan diakhiri penyampaian progress kelengkapan dokumen RC. Melalui program Inpres Air Minum ini Kota Bima mengusulkan pembangunan jaringan perpipaan di 830 SR yang terdapat di kelurahan Dodu dan Kelurahan Kodo dengan memanfaatkan idle capacity SPAM Dodu sebesar 15 Lt/dtk. berdasarkan pembahasan dan verifikasi oleh BPPW NTB, Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa memiliki skor kelengkapan RC yang lebih tinggi daripada Kab/Kota lain di NTB. Hal ini tidak terlepas dari kesiapan Kota Bima yang telah membentuk lembaga pengelola Air Minum berdasarkan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 49 Tahun 2023.

Disesi akhir acara ditutupi dengan penandatanganan berita acara progres penyiapan dokumen RC dan sesi foto bersama.

(PPID BAPPEDA)