Kepala Bappeda Hadiri Kegiatan Diseminasi Hasil Pengawasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Provinsi NTB

-Kota Mataram, 1 Februari 2024-

Kepala Bappeda Kota Bima Drs. Adisan didampingi Fungsional Perencana Ahli Muda Mutadayyinah, S.Hut, MM menghadiri kegiatan Diseminasi Hasil Pengawasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dihelat di Aula Bumi Gora Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Inspektur dan Kepala Bappeda se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah dilakukan di Kabupaten/Kota di NTB pada tahun 2023 lalu. 

Pada kesempatan ini Ketua Tim memaparkan beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi dari kegiatan pengawasan yang telah dilakukan untuk upaya penurunan Stunting antara lain : 

(1) Mengkaji ulang/merevisi peraturan gubernur sebelumnya terkait penurunan stunting atau menerbitkan peraturan baru dengan merujuk kepada Perpres 72 Tahun 2021; 

(2) Memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran dengan melakukan tagging intervensi spesifik, sensitif dan koordinatif; 

(3) Menjalankan program yang mendukung percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting); 

(4) Melibatkan APIP daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan pelaporannya; 

(5) Menginstruksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTB dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Kepala OPD untuk memetakan program/kegiatan/subkegiatan yang dapat mengintervensi sektor penurunan prevalensi stunting secara memadai pada tahun anggaran 2024.

Sedangkan rekomendasi dalam Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem antara lain : 

(1) Men-segera-kan penyusunan SK penetapan sasaran PPKE sesuai BNBA yang telah terverifikasi dan tervalidasi; 

(2) Menyusun pelaporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang PMK baik dalam bentuk LP2KD dan dalam pengisian dalam aplikasi P3KE dalam Matriks 1 dan 2;

(3) Menyusun mekanisme yang dapat memastikan masyarakat yang terdaftar dalam P3KE Kabupaten/kota (khususnya lokus prioritas) menerima intervensi bantuan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan;

(4) Melaksanakan fasilitasi dan harmonisasi penyusunan RPKD Kabupaten/Kota dan memastikan dimasukkannya prioritas program penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 serta dalam penyusunan RAT dan APBD Kabupaten/kota di Wilayah Provinsi NTB; 

(5) Menyusun mekanisme yang dapat memastikan pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang ter-tagging dalam RPKD sebagai pengintervensi kemiskinan ekstrem, telah menggunakan data P3KE yang terverifikasi dan tervalidasi; 

(6) inspektorat kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan atas kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Diakhir sambutannya Kepala Perwakilan BPKP NTB mengajak untuk meninggalkan sekat-sekat sektoral dan bekerja bersama menuju transformasi positif yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

(PPID BAPPEDA)