Rapat Tindak Lanjut Perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Kota Bima

Sekretaris Bappeda Kota Bima Arief Roesman Effendy, ST., MT memimpin rapat Tindak Lanjut Perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Kota Bima sebagai bagian dari tahapan penyusunan rencana aksi sebagai tindaklanjut surat dari Deputi RBKUNWAS KemenPANRB Nomor B/98/RB.00/2023 tentang Tindak Lanjut Instansi Pemerintah Atas Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.  Rapat di hadiri oleh Kepala BKPSDM, Kadis Kominfotik, Irban Investigasi Inspektorat Kota Bima, Kabag Organisasi Setda Kota Bima, Kabag Hukum  Setda Kota Bima, Kabag LPBJ Kota Bima, Kabid BMD beserta seluruh pejabat fungsional bagian Organisasi Setda.

Dalam penyampaiannya Sekretaris Bappeda Kota Bima menekankan bahwa saat ini sudah ditetapkan 21 kegiatan utama yang perlu di jabarkan secara lebih teknis mekanisme operasionalnya oleh setiap Perangkat OPD terkait  ke dalam matriks rencana aksi yang terukur dan mengacu pada baseline data yang valid. Adapun kegiatan utama tersebut antara lain:

  1. Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/transformasi organisasi berbasis kinerja  dan agile.
  2. Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dan Fleksibilitas Bekerja Pegawai ASN.
  3. Pelaksanaan Arsitektur SPBE Kota Bima.
  4. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi.
  5. Pelaksanaan Pelayanan Publik Digital.
  6. Pembangunan Zona Integritas di unit kerja.
  7. Penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
  8. Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
  9. Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi.
  10. Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik.
  11. Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
  12. Pelaksanaan Arsip Digital.
  13. Pelaksanaan Data Statistik Sektoral.
  14. Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  15. Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Dari kegiatan utama yang telah dijabarkan tersebut diharapkan terintegrasi secara penuh ke dalam Renstra dan Renja masing OPD sehingga dalam tahapan perencanaan dan penganggaran tahunan dapat dilaksanakan dengan dukungan anggaran atau pembiayaan yang memadai. Disamping itu, perlu juga dibentuk suatu tim Adhoc atau Pokja yang mengkoordinir, memfasilitasi maupun memantau implementasi dari rencana aksi reformasi birokrasi ini secara periodik, karena  sangat berkaitan dengan bagaimana membangun budaya kerja di lingkungan kerja masing-masing secara akuntabel, kolaboratif, handal dan profesional.

(PPID BAPPEDA)