Kepala Bappeda, Pimpin Rapat Terbatas Pembahasan Draft Kajian Akademis dan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Pembentukan Uptd Air Minum Kota Bima

-Kota Bima, 29 Mei 2023-

Didampingi Kabid P2MPI Marta Sabran Kharja, ST., M.Si dan JF Perencana Muda Bambang Setiawan, ST., MT, Kepala Bappeda Kota Bima Drs. H Muhammad Fakhrunraji, ME pimpin rapat terbatas Pembahasan Draft Kajian Akademis dan Rancangan  Peraturan Walikota Tentang Pembentukan UPTD Air minum Kota Bima yang diselenggarakan diruang rapat Pimpinan Bappeda.

Draft Kajian Akademik sangat penting dilakukan sebagai rujukan dasar penelitian dan pengkajian hukum sehingga legalitas pembentukan UPTD Air Minum Kota Bima dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pengaturan masalah terkait UPTD yang dituangkan dalam Perwali dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada Pasal 18 menyatakan bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum, dan terrpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari bagi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan SPAM melalui Pembentukan UPTD Air Minum Kota Bima ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkot Bima sebagai upaya menjamin hak dasar masyarakat terhadap akses air minum.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait pembentukan UPTD antara lain DPUPR Kota Bima, BPKAD (Bidang BMD) Kota Bima, Bagian Organisasi dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bima.

(PPID BAPPEDA)