Implementasi Peningkatan Layanan SPM Sub Urusan Bencana Pemerintah Daerah
#ARTIKEL_BAPPEDA_KOTABIMA
*Tulisan ini terinspirasi saat Rapat Asistensi dan Supervisi Peningkatan Layanan SPM Sub Urusan Bencana yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka mendorong penerapan Program Penanggulangan Bencana sebagai salah satu Urusan Wajib Pelayanan Dasar. *
_Hotel Holiday Inn and Suites Gajah Mada Jakarta, 26-28 Juli 2023_
Bambang Setiawan
*Perencana Ahli Muda, Bappeda Kota Bima*
Sesuai amanat Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, ada 6 (enam) SPM yang wajib dipenuhi, meliputi *SPM Pendidikan, SPM Kesehatan, SPM Pekerjaan Umum, SPM Perumahan Rakyat, SPM Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dan SPM Sosial.*
*SPM sub urusan bencana* adalah bagian dari SPM Trantibumlinmas dimana merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhak diterima oleh warga negara secara minimal. Dalam Permendagri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/kota, ada 3 (tiga) jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari: *pelayanan informasi rawan bencana*, (program/kegiatan meliputi; penyusunan resiko bencana, komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana), *pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana* (program/kegiatan meliputi; penyusunan rencana penanggulangan bencana, pembuatan rencana kontijensi, pelatihan pencegahan dan mitigasi, gladi kesiapsiagaan terhadap bencana, pengendalian operasi dan penyediaan sarpras, kesiapsiagaan terhadap bencana, penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan) serta *pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana* (program/kegiatan meliputi; respon cepat kejadian luar biasa penyakit /wabah zoonosis prioritas, respon cepat darurat bencana, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana).
Hal yang menjadi isu dalam implementasi SPM saat ini salah satunya adalah kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan pemenuhan SPM, serta kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam membangun koordinasi dan komunikasi dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan SPM. Berkaitan dengan itu pemerintah daerah perlu perlu memilah program dan kegiatan (sesuai Kepmendagri nomor 900-1317 Tahun 2023) yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh dinas terkait.
Terkait isu dan permasalahan tersebut diatas, diperlukan strategi pengimplementasian SPM oleh Pemerintah Daerah yang dapat dilakukan dengan cara:
1. Komitmen yang kuat dari pemerintah daerah yang diwujudkan melalui dukungan kebijakan, program kegiatan serta alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung terselenggaranya SPM sub urusan Bencana dan memastikan pengintegrasian dalam dokumen perencanaan daerah.
2. Daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah.
3. Daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah
4. Melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPM.
5. Penerapan SPM perlu didukung oleh data yang valid dan terukur dengan pemenuhan yang dilakukan secara bertahap.
6. Pelibatan dan kolaborasi multipihak (pentahelix) dalam implementasi SPM sub urusan Bencana.
7. Penguatan sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan SPM sub urusan Bencana baik secara teknis, substansi maupun administrasi.
*_Salam hormat_*,