Sekretariat Daerah Prov. NTB Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWWP) Di Provinsi NTB Tahun 2023

-Kota Mataram, 13 September 2023-

Bertempat di Balroom Hotel Lombok Raya, mewakili Kepala Bappeda Kota Bima, JF Perencana Muda Akbar Thoha Muslim, SE hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Prov. Nusa Tenggara Barat

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-667 Tahun 2022 tanggal 21 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Beberapa isu yang menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini antara lain:

(1) Belum Optimalnya Koordinasi Tim Penerapan dan Pengampu SPM

Salah satu kendala yang dibahas adalah kurangnya koordinasi yang optimal antara tim penerapan SPM dan pengampu di tingkat daerah. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam penyelarasan program dan pelaksanaan SPM di tingkat daerah.

(2) Belum Maksimalnya Pelaksanaan Penerapan SPM di Daerah

Meskipun SPM telah diterapkan di banyak daerah, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman tentang regulasi baru dan kurangnya dukungan infrastruktur.

(3) Belum Maksimalnya Kinerja Perangkat Daerah Pengampu SPM

Kinerja perangkat daerah yang bertugas sebagai pengampu SPM belum mencapai tingkat maksimal dalam mencapai target penerapan SPM.

(4) Perbedaan Persepsi Terhadap Jenis Data yang Dikumpulkan oleh Perangkat Daerah

Perbedaan persepsi terkait jenis data yang harus dikumpulkan oleh perangkat daerah menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan SPM.

(5) Perangkat Daerah Pengampu SPM Kesulitan dalam Mendapatkan Sumber Data yang Valid

Kendala dalam mendapatkan sumber data yang valid juga menjadi sorotan, karena hal ini sangat penting untuk mendukung penerapan SPM yang akurat.

(6) Belum Adanya Keseragaman Target Penerima Layanan oleh Pengampu SPM

Masih terdapat ketidakjelasan dalam menentukan target penerima layanan oleh pengampu SPM, sehingga perlu adanya keseragaman dalam hal ini.

(7) Integrasi SPM ke dalam DOKRENDA Belum Dilaksanakan

Integrasi SPM ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (DOKRENDA) masih belum terealisasi sepenuhnya.

(8) Perencanaan yang Terkendala Basis Data

Basis data yang kurang memadai menjadi kendala dalam perencanaan penerapan SPM di daerah.

(9) Perbedaan Pemahaman Tentang Target Capaian Layanan

Beberapa daerah masih menggunakan regulasi lama, sehingga terdapat perbedaan pemahaman tentang target capaian layanan.

Dalam pertemuan ini, disepakati agar semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama secara lebih intensif dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Salah satu solusi yang diusulkan adalah meningkatkan pelatihan dan kapasitas perangkat daerah pengampu SPM, serta memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih baik antara daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan SPM dengan baik.

(PPID BAPPEDA)