Dinas PM-PTSP Targetkan 893 Investor Pada Tahun 2020

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) memaparkan program prioritas tahun anggaran 2020 pada Selasa, 30 Juli 2019, bertempat di ruang rapat Walikota.

Paparan disampaikan oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kota Bima Drs. H. Syarifuddin, M.AP, di hadapan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, dan Staf Ahli Walikota, Asisten Setda dan Kepala Bappeda Litbang Kota Bima Drs. H. M. Fakhrunraji, ME.

Salah satu program prioritas Dinas PM-PTSP Kota Bima Bidang Penanaman Modal adalah peningkatan iklim investasi. Tahun 2020 ditargetkan 893 investor yang menanamkan modal di Kota Bima, baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Jumlah investor eksisting tahun 2019 tercatat sebanyak 692. Untuk mendukung peningkatan iklim investasi, akan dilaksanakan penyusunan Sistem Informasi Penanaman Modal di Daerah serta kajian kebijakan penanaman modal.

Sementara dari bidang pelayanan perizinan, program prioritas salah satunya pengembangan sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sasaran terpenuhinya aplikasi perizinan usaha dan non usaha.

Pada tahun 2019, Dinas PM-PTSP telah menerbitkan 2.000 lembar izin usaha dan non usaha. Tahun 2020 ditargetkan terbit 2.500 lembar izin usaha dan non usaha.

Untuk menjaga konsistensi kualitas pelayanan, Bidang Informasi Pelayanan dan Pengaduan akan tetap melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat. Nilai indeks kepuasan tahun 2019 mencapai 80,90% (Kategori B).

Walikota mengharapkan indeks kepuasan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan, salah satunya melalui peningkatan sistem pelayanan dengan sepenuhnya beralih ke sistem online. “Pola pelayanan offline sudah saatnya ditinggalkan. Pola offline atau tatap muka agar kita laksanakan pada tahap validasi saja”, harap Walikota.

Untuk itu, Dinas terkait diminta terus memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat penerima pelayanan. “Aspek kecepatan harus menjadi brand sektor pelayanan kita, yang didukung oleh pendataan yang akurat”, tegas Walikota.

Peningkatan kualitas pelayanan juga harus didukung oleh sosialisasi yang baik pada tingkat RT, RW dan Kelurahan karena para pihak tersebut terlibat dalam pelayanan perizinan.

“Bangun koordinasi yang baik dengan para Lurah karena mereka ikut memegang fungsi kontrol. Misalnya jika ada warga yang tidak membangun sesuai IMB, Lurah dapat memberikan laporan kepada Dinas agar ditindaklanjuti”, pesan Walikota.***