Persiapan Pelaksanaan DAUT Kelurahan, Bappeda Litbang Gelar Bimtek

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan (DAUT) Kelurahan, Bappeda Litbang Kota Bima melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada para Lurah, Ketua LPM dan Ketua Pokmas se-Kota Bima.

Bimtek dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 30-31 Juli 2019, di aula Kantor Walikota Bima, dengan menghadirkan pihak Bappeda Litbang yakni Kabid Perencanaan Ekonomi  dan Infrastruktur Adhy Aqwam, ST, M.Eng, dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima Iskandar Zulkarnain, S.STP, sebagai narasumber.

Kepala Bappeda Litbang Kota Bima Drs. H. M. Fakhrunraji, ME, menjelaskan, DAUT Kelurahan Kota Bima akan dilaksanakan secara swakelola, sehingga perlu diberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada para Lurah, Ketua LPM dan Ketua Pokmas yang akan terlibat dalam pelaksanannya.

“Ini merupakan langkah yang insyaallah akan diterima secara baik oleh masyarakat, karena masyarakat terlibat secara langsung sejak tahap pembangunan, bukan hanya langsung menjadi pengguna sarana atau prasarana”, kata Kepala Bappeda Litbang Kota Bima.

Salah satu dasar hukum kegiatan ini adalah Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang  Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Keluharan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dimaksud digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat, antara lain: (1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana   lingkungan pemukiman; (2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; (3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan (4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, antara lain meliputi: (1) Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; (2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; (3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro,  kecil, dan menengah; (4) Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan; (5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan (6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

Penentuan kegiatan DAUT pada setiap Kelurahan melewati beberapa prosedur.

Pertama, Lurah dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melakukan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan yang akan dibiayai dari DAU Tambahan maupun anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Kesepakatan penentuan kegiatan juga harus mempertimbangkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penentuan perencanaan pengadaan barang dan jasa baik melalui swakelola ataupun penyedia, yang dituangkan dalam bentuk berita acara.

Selanjutnya, penambahan dan/atau perubahan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 yang tidak tertampung dalam RKPD 2019 dicantumkan dalam RKPD perubahan Tahun 2019 dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.***