Musrenbang Rancangan Dokumen Perubahan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023

 

Proses penyusunan dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023 telah melewati tahap pembahasan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Tahapan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dimana penyusunan dokumen Perubahan RPJMD harus dibahas oleh para stakeholders dalam forum konsultasi publik dan Musrenbang.

Musrenbang dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2020, di aula Kantor Walikota Bima, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, dihadiri oleh para Asisten Setda, Staf Ahli Walikota serta kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala Bappeda Litbang Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, menjelaskan, terdapat 6 hal yang menjadi dasar acuan perlunya dilakukan Revisi RPJMD Kota Bima 2018-2023.

Pertama, Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Kedua, Penyelarasan terhadap arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga, Adaptasi terhadap perubahan regulasi perencanaan penganggaran daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Keempat, Terjadi perubahan Struktur Organisasi Kelembagaan Daerah, yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur kelembagaan, tugas pokok dan fungsi serta aspek tata laksana yang harus dilakukan penyesuaian.

Kelima, Terjadinya wabah Pandemi Virus Covid 19 menyebabkan perlu dilakukannya langkah-langkah yang strategis disemua aspek penyelenggaraan Kepemerintahan sehingga telah dilakukan penyesuaian terhadap Prioritas Program dan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Virus Covid19.

Keenam, Rekomendasi dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Bima.

Kepala Bidang Koordinasi Pembangunan Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappeda Litbang Kota Bima Arif Roesman Efendi, ST, MT, menyampaikan pemaparan mewakili tim penyusun. Dijelaskannya, ruang lingkup perubahan meliputi: (1) Pembaruan data dan informasi; (2) Penyesuaian Kerangka Pendanaan; (3) Penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024; dan (4) Penyesuaian Nomenklatur dan target indikator kinerja program prioritas dan Indikator Kinerja Daerah.

Visi Kota Bima untuk periode RPJMD Tahun 2018-2023 adalah "Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALITAS dan SETARA menuju masyarakat yang Maju dan Mandiri".

Visi tersebut dijabarkan kedalam 5 misi pembangunan jangka menengah Kota Bima yakni: (1) Mewujudkan Masyarakat Berkualitas yang Berdaya Saing; (2) Mewujudkan Masyarakat Sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang Berbasis Pengembangan Produk Unggulan; (3) Menghadirkan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengedepankan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik; (4) Mewujudkan Lingkungan yang Berkualitas dan Ramah, melalui Penyediaan Infrastruktur Pendukung Perkotaan yang terintegrasi dengan Pengurangan Resiko Bencana; (5) Mewujudkan Masyarakat yang Berkarakter dan Agamais.

Sekretaris Daerah berharap seluruh pimpinan Perangkat Daerah dapat memberikan masukan, terutama dalam penetapan target indikator kinerja program prioritas sesuai urusan serta lingkup  tugas dan fungsi (tusi) organisasi masing-masing.***