Opini: Bank Sampah dan Bang Jali
Sampah adalah istilah umum yang sering untuk menyatakan limbah padat. sampah merupakan sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan-perlakuan , baik karena sudah tidak memberikan manfaat dari segi sosial ekonomi serta dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup (Hadiwiyoto:1983)
bicara masalah sampah, tentu harus dihadapkan pada bagaimana penanganan sampah itu sendiri dapat dilakukan secara efektif sehingga tidak menimbulkan problem kelanjutan, hal ini tentu dibutuhkan peran serta semua pihak (stakeholder), paradigma yang berkembang adalah sampah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah saja, hal ini tentu sudah tidak relevan dengan pemahaman perencanaan partisipatif yang sudah berkembang dan diterapkan di Kota-kota besar.
implementasi paradigma pembangunan yang berfokus pada pembangunan manusia sangat disyaratkan adanya partisipasi secara langsung masyarakat sebagai sasaran dalam pembangunan. partisipasi masyarakat dalam penanganan persampahan dapat diaplikasikan salah satuya melalui kelompok bank sampah. Abdulllah said, dalam bukunya perencanaan pengeloaan sampah berbasis partisipasi masyarakat menggambarkan lima aspek yang harus dipenuhi dalam mewujudkan sistem pengeloaan sampah, kelima aspek tersebut adalah aspek teknis operasional, kelembagaan, hukum dan peraturan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
bank sampah adalah salah satu strategi membangun kepedulian masyarakat untuk berkawan dengan sampah, sampah tidak dianggap barang sisa dan menjijikan tetapi dapat ditabung sehingga secara langsung dapat mengurangi volume sampah yang akan diangkut ke TPA, selain itu dari sisi ekonomis ini akan memberi keuntungan bagi masyarakat menabung sampah dan ditukarkan dengan sejumlah rupiah, bahkan dapat dijadikan hasil kerajinan yang memberi nilai tambah.
namun disatu sisi hal ini harus diakui tidak semudah seperti yang dibayangkan, tantangan yang dihadapi pada kelompok masyarakat semakin kompleks. bank sampah sarae, pasca banjir bandang melanda Kota Bima pada desember 2016 belum banyak mengalami kemajuan signifikan dari proses pelaksanaan kegiatan rutinitas, jumlah nasabah berkurang. kepedulian masyarakat semakin menurun, setidaknya ini berdasar pada hasil pengamatan selama ini. kondisi ini tentu tidak baik jika kita masih menginginkan peran serta bank sampah secara optimal untuk mencapai tujuannya.
peran kelurahanpun yang selama ini diharapkan sangat tidak optimal, akibat dari sumber daya yang terbatas sehingga ruang untuk menerjemahkan keinginan menjadi sempit.
pengangkutan sampah dari masyarakat selama ini hanya mengandalkan peran armada dinas terkait, hal ini berakibat terhadap terbatasnya jumlah sampah yang berhasil diangkut sampai ke TPA karena truk sampah tidak mampu mengangkut semua sampah dari rumah tangga yang sudah dikumpulkan. sehingga sampah-sampah lainnya berserakan dan menimbulkan pencemaran lingkungan. oleh karena itu peran kelompok masyarakat atau pegiat sampah dalam wadah bank sampah ini harus mendapat perhatian serius. pemilahan sampah sedari rumah tangga dapat dipisah dalam kelompok sampah organik - anorganik, sampah-sampah organik sisa rumah tangga dapat pula dimanfaatkan sebagai pupuk kompos tanaman sedangkan sampah anorganik lainnya dapat diolah menjadi bahan kerajinan atau dimanfaatkan untuk proses daur ulang, sehingga ini akan langsung mengurangi sampah yang diangkut menuju TPA.
optimalisasi peran bank sampah ini memang harus didukung oleh anggaran yang cukup. operasional sistem dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini harus didorong dengan penyediaan alat dan kelengkapan yang memadai. anggaran yang cukup merupakan syarat keberhasilan dalam pengelolaan sampah, sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Hartanto (2006), yang menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pengeloaan sampah antara lain jumlah personil dan sarana prasarana masih sangat terbatas, operasional pengangkutan yang belum optimal. kesemua faktor tersebut tidaklah mungkin dapat diatasi jika anggaran yang disediakan sangat terbatas.
keterlibatan pemerintah daerah baik dalam skup dinas bahkan sampai struktrur kelurahan dibawahnya menjadi hal penting dalam penyediaan sumber daya. bank sampah harus mampu dilihat sebagai peluang jitu dalam menjawab keinginan pemerintah mengelola sampah dengan baik. keterbatasan pemerintah selama ini dapat disinergikan dengan hadirnya bank sampah sehingga goals kedua pihak dapat tercapai.
pemerintah kelurahan misalnya, dengan lahirnya dana keluarahan harus mampu memaikankan perannya secara maksimal terutama terkait dengan penanganan pengelolaan sampah pemukiman sebagaimana amanat permendagri Nomor130 tahun 2018. political will pemerintah kelurahan dalam permendagri tersebut diharapkan menjawab problem-problem yang selama ini tidak mampu diselesaikan.
sekali lagi, penanganan sampah ini dibutuhkan sinergitas semua pihak, hadirnya bank sampah ini harus disikapi dengan serius.
*Fazhurrahman, S.STP,.M.AP
Staff Bappeda Litbang Kota Bima