Kepala Bappeda Litbang Pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting
Kota Bima, 31 Agustus 2022. Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Drs. Muhammad Fakhrunraji, ME didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial, Sarif Hidayatullah, SH,.MM pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Bappeda Litbang Kota Bima ini menghadirkan Anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Bima beserta OPD terkait.
Kepala Bappeda Litbang Kota Bima yang juga Wakil Ketua TPPS Kota Bima menekankan bahwa pentingnya komitmen kepala perangkat daerah untuk mendukung melalui intervensi program yang menyentuh keluarga terdampak stunting. Wujud dari TPPS Kota Bima ini sebagai kerja kolaboratif semua pihak untuk menuntaskan permasalahan stunting sesuai dengan 5 pilar. Stunting menjadi isu hangat yang dibicarakan saat ini, mulai ditingkat nasional sampai pada level desa/kelurahan, hal ini menjadi bagian dari upaya mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2030. Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bima dalam upaya penurunan angka stunting. Sampai dengan semester 1 tahun 2022 upaya itu menunjukan capaian pada angka 15,56%, target ini akan terus ditekan sampai pada tahun 2024 dengan harapan mencapai 10% pada evaluasi nasional.
Mengacu pada 5 pilar strategi Nasional adalah:
- Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan
- Peningkatan komunikasi perubahan perilaku
dan pemberdayaan masyarakat; - Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan
Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; - Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada
tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan - Penguatan dan pengembangan sistem, data,
informasi, riset, dan inovasi.
Berdasarkan pilar strategis tersebut diperlukan penguatan fungsi pada masing-masing perangkat daerah. Stunting itu sendiri menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2021 diartikan sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan.
*PPID-BAPPEDALITBANG